Client Ditangkap, Pengacara Minta Perlindungan Hukum Pada Kompolnas, Komisi III, Kapolri dan Komnas HAM
Pariaman | Di tangkapnya Kabid Trantibum Dinas Sat Pol PP Damkar Kota Pariaman Oleh Polres Pariaman karna dugaan pemalsuan surat tanah seluas 4 hektar, Tim kuasa dan Penasihat Hukum H. Iryon dari Ardyan, Rianda Seprasia and Partner memberikan pernyataan kepada media ini.
Dalam pernyataan nya Kuasa Hukum H Irjon mengatakan Pada prinsipnya, Pak Iryon dan Pengacaranya menghormati tindakan pro justitia yg dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Pariaman karna kepolisian diberikan kewenangan penegakan hukum oleh Peraturan Perundang undangan termasuk untuk melakukan penangkapan dan penahanan.
Ia mengatakan "Sangat disayangkan, penangkapan dan penahanan ini terkesan dipaksakan, kami melihat tindakan ini sangat _premature_
Dari berita acara pemeriksaan yang kami baca, belum ada kesaksian yang benar benar melihat klien kami melakukan perbuatan sebagaimana yang di sangkakan padanya" ujar pengacara H Irjon dalam w.a nya.
"Kami menduga tindakan ini ada kaitannya dengan permohonan Perlindungan Hukum dari Pak Iryon kepada Komisi Kepolisian, Kapolda Sumbar bahkan sampai ke Komisi III DPR RI" katanya lagi.
"Walaupun penangkapan dan penahanan itu dibenarkan oleh KUHAP, tapi alasan Subjektiv Penyidik sebagaimana yang disampaikan Kasat reskrim Polres Pariaman, M Arvi pada Pengacara Bpk Iryon menambah kecurigaan bahwa ada ketidakprofesionalan Penyidik dalam mengambil tindakan ini" masih katanya.
Ketika media ini bertanya apakah ada kejanggalan lain dari proses penangkapan client nya, Ia mengatakan "KUHAP memang mengatur penahanan dengan alasan subjektif namun keputusan ini didasarkan pada penilaian dan kekhawatiran penyidik bahwa jika terdakwa tidak ditahan maka terdakwa akan kabur, akan merusak atau menghilangkan bukti, dan bahkan akan mengulangi tindak pidana tersebut".
"Namun, selama pemeriksaan klien kami tidak pernah mungkir dan selalu menghadiri pemeriksaan tepat waktu, dengan sikap baik dan hormat, malah dengan penyidik biasa bercanda dan tertawa".
Hal ini menjadi berbeda setelah Dirreskrim Umum Polda Sumbar mengabulkan permohonan gelar perkara khusus yang dimohonkan Bpk Iryon melalui Pengacaranya.
Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakan di Ruang Gelar Perkara Polda Sumbar dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2022 pukul 13.00 Wib yang dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Polda Sumbar AKBP Hendri.
Sebelumnya Gelar Perkara Khusus ini merupakan rekomendasi dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia
"Saat ini kami sedang menunggu keputusan dari Keluarga Pak Iryon, sebagai pengacara kami telah memberikan pendapat hukum, keputusan tentu ada pada klien dan keluarganya".
"Kami sudah melaporkan perihal penangkapan dan penahanan ini kepada kompolnas dan Kapolda Sumbar".
Ketika di tanya apakah ada upaya penangguhan penahanan dari pengacara nya ?
"Ada beberapa advise upaya hukum, termasuk didalamnya upaya penangguhan penahanan" jawabnya.
Lalu media ini bertanya lagi alasan mengapa sampai minta perlindungan hukum ke Kompolnas, Kapolda bahkan sampai ke Komisi III, apakah ada intimidasi ? Ia menjawab
"Secara prosedur tidak, tapi saya sempat bertanya pada Kasat Reskrim, mengapa dilakukan penangkapan dan penahanan sementara Klien kami sangat kooperatif. Jawaban Kasat, ini subjektivitas penyidik" katanya.
"Ini yang menurut saya ada kesan _premature_ dan perkara ini dipaksakan entah untuk apa. Klien kami ASN yang tinggal hitungan hari akan memasuki masa pensiun, bukan hitungan bulan lagi, tapi hitungan hari. Tapi ditahan".
"Ekspose yang dilakukan Polres terhadap klien kami akan kami catat dan kami akan kembalikan pada polres bila kami bisa membuktikan klien kami tidak bersalah".
"Klien kami baru 1 kali diperiksa, lalu langsung dijadikan tersangka. Ketika itu Pak Iryon belum didampingi Penasihat Hukum.
Kami menilainada kejanggalan dalam penyidikan kasus ini dimana Klien Kami sebagai pembeli kemudian dituduh melakukan pemalsuan tanda tangan. Memang labfor menyatakan tanda tangan dipalsukan, tapi tidak satupun saksi yang melihat klien kami memalsukan tandatangan.
Kemudian penyidik mengalihkan pasal menggunakan dokumen palsu, sementara yang membuat sertifikat bukan klien kami, tapi (alm) Zulkifli dan klien kami membeli tanah pada Zulkifli (alm)" dalam w.a nya.
"Pada menantu klien kami, Kapolres Kota Pariaman menyatakan bahwa klien kami diduga Mafia Tanah"
"Kami menduga ada ketidak profesionalan penyidik dalam perkara ini, makanya kami meminta perlindungan hukum pada Kompolnas, Komisi III dan Kapolri" tulis pengacara nya itu.
Sementara itu dari beberapa pemberitaan yang beredar sebelum nya Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, mengatakan terduga H.Irjon diamankan untuk menindaklanjuti laporan pada Agustus 2022.
Dalam laporan itu, H.Irjon diduga telah memalsukan tanda tangan mamak penghulu suku dan menggunakan surat palsu, untuk memperluas kepemilikan tanahnya di kawasan Taluak, Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
Di sebutkan dugaan nya H Irjon telah mensertifikatkan tanah untuk kali kedua sebanyak 4 hektare tersebut dengan terlebih dahulu mengurus alas hak berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ke kepala desa taluak dan Ranji.
Dalam pengurusan alas hak itu, Kabid Trantibum Dinas Satpol Damkar Kota Pariaman itu katanya turut memalsukan tanda tangan seorang penghulu suku untuk melancarkan aksinya.
Setelah semua alas hak lengkap tersangka langsung mengurus Surat Hak Milik ke kantor pertanahan Kota Pariaman pada tahun 2007.
Selesai mengurus SHM itu tersangka memecah sertifikat tanahnya dan menjualnya pada orang lain demikian di sebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
Di akhir keterangan nya kuasa hukum mengatakan "Penahanan memang merupakan kewenangan Penyidik Kepolisian, namun ada Hak Asasi Manusia yang juga harus diperhatikan oleh Penyidik, jangan sampai tindakan pro justitia yang dimiliki, Penyidik justru bertindak sewenang wenang sehingga merugikan Hak Asasi Manusia dari seseorang yang di sangka melakukan tindak pidana" tutupnya.
Ajie